Tanpa Calo, Ini Cara Mudah Balik Nama Motor

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 08:04 WIB
Ilustrasi motor (dok Freepik)
Share :

CARA balik nama motor cepat dan tidak ribet. Biasanya jika motor baru dibeli secara bekas semua surat motor masih atas nama pemilik lama.

Memang mengurus balik nama motor bagi beberapa orang dirasa merepotkan. Tetapi, perlu dipahami jika tidak segera dilakukan balik nama akan lebih merepotkan.

Umumnya, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bagi kamu yang masih bingung tahapan mengurus balik nama motor, berikut cara mudah yang telah Okezone.com rangkum.

1. Siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang perlu diperlukan untuk balik nama, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai
  • Faktur asli dan fotokopi.

BACA JUGA:Koleksi Motor dan Mobil Ridwan Kamil, Termurah Rp9,9 Jutaan

2. Setelah mempersiapkan dokumen, langkah selanjutnya datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan diatas.

3. Lakukan tes fisik motor dan petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan).

4. Selanjutnya serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya