Berlaku di Seluruh Wilayah Bogor, Cek Aturan Lengkap Jam Operasional Truk Tambang

Antara, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 13:09 WIB
Ilustrasi Truk (dok Freepik)
Share :

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," kata Ade Yasin. Menurut dia, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Di samping itu, Perbup tersebut merupakan strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan banyak truk tambang melintas pada saat masyarakat sibuk beraktivitas.

Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang khusus menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya