Berlaku di Seluruh Wilayah Bogor, Cek Aturan Lengkap Jam Operasional Truk Tambang

Antara, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 13:09 WIB
Ilustrasi Truk (dok Freepik)
Share :

 BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanpa terkecuali.

"Kemarin dalam rakor bersama Muspika saya sudah ingatkan Perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor," ungkapnya di Cibinong, Bogor.

Menurut dia, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan.

Baca Juga:

Asyik Arab Saudi Akan Bangun Parkir Bawah Tanah, Biaya Capai Rp15,1 Triliun

 Punya Kekayaan Rp85 Miliar, Ini 8 Koleksi Mobil Bupati Langkat yang Diciduk KPK

Ade Yasin meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022, meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya