Ada yang Jual NFT Selfie KTP, Kemendagri: Rentan Kejahatan Siber

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Senin 17 Januari 2022 12:29 WIB
NFT (Foto: Proactive investor)
Share :

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-elektronik di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 Baca juga: NFT Kian Populer, Kemenkominfo Awasi Transaksinya

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya