FENOMENA bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) ramai dibicarakan, apalagi sejak seorang pemuda bernama Ghozali Everyday sukses menjual foto selfie dirinya dan meraup miliaran rupiah.
Namun belakangan, orang mulai kehilangan akal dengan menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP dan foto selfie dengan KTP.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP di sampingnya sangat rentan terkena fraud, kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Sebab data kependudukan tersebut dapat dijual kembali atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online
"Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi, menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak," katanya dalam keterangan pers.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.
Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.
Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-elektronik di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: NFT Kian Populer, Kemenkominfo Awasi Transaksinya
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)