Kemenkominfo Usut Dugaan Kebocoran Data Pelamar Kerja Anak Perusahaan Pertamina

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 09:15 WIB
Ilustrasi kasus dugaan kebocoran data. (Foto: Shutterstock)
Share :

DATA pelamar kerja di anak perusahaan Pertamina yaitu PT Pertamina Training and Consulting (PTC) diduga bocor. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mendapat laporan kejadian itu pun langsung melakukan pengusutan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training and Consulting (PTC), di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," ucap Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Kemenkominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pasien Milik Kemenkes 

Kebocoran data diduga kembali terjadi lewat raid forum pada Rabu 12 Januari 2022 yang meski tampaknya telah diblokir aksesnya di Indonesia namun tetap bisa diakses di kawasan lainnya.

Ada pun data-data yang bocor di antaranya nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, nomor ponsel, hingga gelar secara rinci. Selain itu data KTP, kartu keluarga, ijazah, transkrip akademik, kartu BPJS, CV, dan surat izin mengemudi (SIM) juga turut diungkap.

Data-data tersebut dibagikan oleh akun bernama Astarte yang juga membocorkan data pasien covid-19 yang diduga berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru- baru ini. Dugaan kebocoran data PT PTC menjadi kasus kebocoran data kedua yang terjadi di Tanah Air di tahun 2022.

Kemenkominfo pun mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajiban melindungi data dari para pengguna layanannya. Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perubahannya.

Baca juga: Pemuda Indonesia Ghozali Ghozalu Sukses Jual NFT Foto Selfie, Chef Arnold Ikutan Beli 

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Ada juga Pasal 24 Ayat 3 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya