3. Paris
Paris, Prancis juga melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena adanya protes dari pejalan kaki dan adanya kecelakaan. Menteri Perhubungan Perancis Elisabeth Borne memaparkan, para pejalan kaki mulai ketakutan saat menggunakan trotoar, mereka takut tertabrak oleh pengguna skuter listrik. Borne mengatakan, pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar nantinya akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau setara dengan Rp2,3 juta.
4. Jerman
Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki. Melansir Strait Times, di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu.
(Kurniawati Hasjanah)