JAKARTA - Penggunaan skuter listrik atau otoped listrik telah dilarang di beberapa wilayah. Terbaru, Pemerintah Kota Yogyakarta menghentikan sementara jasa persewaan skuter di kawasan Malioboro.
Skuter atau otoped listrik belakangan ini banyak disewakan untuk para wisawatan yang berkunjung di Malioboro.
Kondisi ini menjadikan otoped berseliweran di sepanjang jalan Malioboro. Dampaknya sering menimbulkan kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan.
“Sementara dihentikan dulu operasionalnya sambil menunggu kajian keselamatan dan keamanan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Minggu (9/1/2022).
Sebelum Yogyakarta, terdapat beberapa wilayah lain yang telah melarang otoped listrik.
Berikut daftar wilayahnya:
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019). Skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.
Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp250.000.
2. Singapura
Singapura resmi melarang penggunaan skuter listrik di trotoar mulai 2019 lalu. Pengguna yang melanggar akan dikenakan denda sebesar SGD2.000 (sekitar Rp20 juta) atau kurungan penjara paling tidak tiga bulan. Larangan di Singapura ini muncul akibat kecelakaan yang menewaskan lansia berumur 65 tahun yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik saat ia sedang mengendarai sepedanya.