Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Segini Biayanya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 14:44 WIB
Ilustrasi SIM (Okezone)
Share :

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Berikut biaya resmi perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi :

1. SIM A dan A umum Rp80.000

2. SIM B dan B1 umum Rp80.000

3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

4. SIM C Rp75.000

5. SIM C1 Rp75.000

6. SIM C2 Rp75.000

7. SIM D Rp30.000

8. SIM D khusus D1 Rp30.000

9. SIM Internasional Rp225.000

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya