Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 10 Malam Saat Pergantian Tahun, Ini Sanksinya

Indra Purnomo, Jurnalis
Kamis 23 Desember 2021 14:28 WIB
Ilustrasi Tahun Baru 2022 (Freepik)
Share :

JAKARTA - Warga dilarang ke luar rumah mulai pukul 22.00 WIB saat malam Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini untuk mencegah kerumunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Sesuai instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Lilin Jaya 2021 di Monas dilansir dari Sindonews.

Baca Juga:

Viral Oknum PNS Kemenag di Aceh Pamer Alat Kelamin Sambil Bawa Motor, Cek Fakta Terbarunya

Begini Skenario Kemenhub Hadapi Lalu Lintas Nataru yang Diprediksi Melonjak Hari Ini

Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 10 malam, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya