“Aturannya, pasien harus memberikan persetujuan mereka untuk pelacakan pengenalan wajah yang akan digunakan, tetapi jika mereka tidak setuju, sistem masih dapat melacak mereka menggunakan siluet dan pakaian mereka,” pungkasnya.
Baca juga: AI Berperan dalam Pengendalian Data dan Pencegahan Covid-19
Menurut, Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) penggunaan teknologi tersebut sah selama digunakan dalam bidang hukum pengendalian dan pencegahan penyakit.
(Dyah Ratna Meta Novia)