Akhirnya, Nintendo Menangkan Gugatan Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game

Fikri Kurniawan, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 11:42 WIB
Nintendo (Foto: Frandoid)
Share :

Meski sempat menolak, pengadilan akhirnya memutuskan untuk memerintahkan penutupan lantaran meminimalisir kemungkinan situs tersebut kembali beroperasi.

Pengadilan juga melarang RomUniverse untuk menyalin, mendistribusikan, menjual atau memainkan salinan ilegal dari Nintendo. Termasuk menggunakan merek dagang, logo atau nama Nintendo dengan cara apapun juga.

Bahkan, hakim Marshall yang memimpin persidangan tersebut memerintahkan Storman untuk menghancurkan seluruh game Nintendo bajakan yang ia miliki.

Melansir dari IGN Asia Tenggara, Kamis (19/8/2021), gugatan tersebut sebenarnya sudah dilayangkan Nintendo sejak 2019. Situs tersebut diketahui telah melanggar hak cipta daring dari banyak judul populer besutan Nintendo.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya