Akhirnya, Nintendo Menangkan Gugatan Rp30,1 Miliar dari Pembajak Game

Fikri Kurniawan, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 11:42 WIB
Nintendo (Foto: Frandoid)
Share :

SAAT ini praktik pembajakan masih kerap terjadi hampir di seluruh dunia. Korbannya beragam, seperti pembuat perangkat lunak, film, maupun game.

Tentu berbagai upaya telah dilakukan agar para pelakunya jera. Tapi kejahatan serupa terus saja muncul.

Misalnya yang dilakukan oleh perusahaan game legenderis Nintendo, yang melayangkan gugatan kepada situs bernama RomUniverse. Nintendo menang gugatan dan situs unduh game bajakan itu harus membayar ganti rugi sekitar Rp30,1 miliar.

Selain itu, pengelola RomUniverse bernama Matthew Storman yang berdomisili di Los Angeles, Amerika Serikat, harus menutup permanen situs yang dikelolanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya