JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan berkedok penawaran investasi melalui fintech abal-abal atau bodong.
Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online.
“Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers dikutip Kamis, (15/7/2021).
Semuel meminta masyarakat memanfaatkan situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin.
CekFintech.id merupakan situs yang dihadirkan oleh AFTECH untuk mengedukasi masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
Baca Juga:
- Pecah Rekor, Peneliti Jepang Uji Coba Kecepatan Internet Tembus 319 Terabit Per Detik
- Cara Mudah Bagikan Link YouTube ke Status WhatsApp
Situs tersebut juga menyediakan informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH yang telah terdaftar dan berizin dari regulator terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses situs CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.
Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs tersebut adah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi, terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak memiliki risiko.