Tips Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal di WhatsApp

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 11:39 WIB
Pinjaman online di WhatsApp (Foto: Metro)
Share :

PENAWARAN pinjaman online (pinjol) semakin marak beredar di masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang ditawarkan melalui WhatsApp atau SMS.

Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagramnya @kemenkominfo, menyarankan sebaiknya Anda memahami 5 hal ini.

 

1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran melalui WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya