Marak Pinjaman Online Bodong, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 13:58 WIB
Ilustrasi (foto; Okezone)
Share :

Baca Juga: Pinjol Ilegal Meresahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Dipercepat 

Jika menemukan pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui satgas waspada investasi di WaspadaInvestasi@ojk.go.id atau kepolisian terdekat.

Sedangkan untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol bisa kontak ke OJK di 157, atau WhatsApp di 081157157157 dan email di konsumen@ojk.go.id.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya