Baca Juga: Pinjol Ilegal Meresahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Dipercepat
Jika menemukan pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya melalui satgas waspada investasi di WaspadaInvestasi@ojk.go.id atau kepolisian terdekat.
Sedangkan untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol bisa kontak ke OJK di 157, atau WhatsApp di 081157157157 dan email di konsumen@ojk.go.id.
(Amril Amarullah (Okezone))