Marak Pinjaman Online Bodong, Kenali Ciri-Ciri dan Cara Melaporkannya

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 13:58 WIB
Ilustrasi (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA -  Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi perlu didorong lebih cepat untuk disahkan sebagai upaya menjerat para pelaku pinjaman online ilegal yang semakin marak

Terlebih praktik pinjol ilegal semakin meresahkan, dan masih sering ditemukan di kalangan masyarakat. Untuk itu, masyarakat perlu waspada dengan kehadiran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.

Baca Juga: Tips Terhindar dari Jebakan 'Batman' Pinjaman Online Versi Kominfo

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagramnya (@kemenkominfo), ada beberapa ciri-ciri untuk mengenali pinjol ilegal. Pertama, mereka pasti tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Selain itu, pinjol tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Mereka juga kerap meminta akses seluruh data di ponsel. Dan terakhir tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya