JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk memilih produk keuangan yang legal. Sementara tahap berikutnya adalah kemampuan memilih produk yang sesuai kebutuhan keuangannya.
Jangan sampai sampai terjebak pinjaman digital yang menawarkan macam-macam agar orang mau meminjam duit. Saat minjam banyak yang tidak sadar nanti duit pinjaman tersebut bakal ditagih lagi.
Terlebih, jika berurusan dengan pemberi pinjaman ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Netizen Indonesia Dinilai Kurang Beradab, Pemerintah Bentuk Komite Etik Internet
Bahkan juga, perusahaan pemberi pinjaman ilegal biasanya memiliki bunga yang besar, serta mempromosikan jasanya dengan berbagai cara. Alih-alih kebutuhan, korban pun terbuai dan akhirnya nekat untuk meminjam.
Tentu hal ini harus dihindarkan. Sebab, bukan menyelesaikan masalah, malah menambahnya. Berikut beberapa tips dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar tidak terjebak oleh pinjaman online, dikutip Selasa (23/3/2021).