JAKARTA - Pakistan kembali memblokir TikTok setelah meninjau keluhan yang mengatakan bahwa aplikasi video populer itu memuat konten yang tidak bermoral dan vulgar.
Pengadilan tinggi di kota Peshawar memerintahkan otoritas telekomunikasi negara - Pakistan Telecom Authority (PTA) - untuk melarang TikTok.
Mengutip dari TechCrunch, Jumat (12/3/2021), dalam sebuah pernyataan Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan telah mematuhi perintah dan telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok.
Menurut media lokal, Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan menggambarkan beberapa video di TikTok sebagai "tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan," dan mengatakan video ini "menjajakan hal-hal vulgar,".
(Baca juga: Tips menyelesaikan Level 51-100 di game Lola Bakery, mainkan hanya di aplikasi RCTI+)
Ini bukan pertama kalinya aplikasi ByteDance dilarang oleh Pakistan. PTA sempat melarang TikTok di negara itu tahun lalu.
Pada saat itu pemerintah beralasan bahwa aplikasi sosial China tersebut belum mengatasi kekhawatiran tentang beberapa video di platformnya meskipun ada peringatan selama beberapa bulan.