Kebijakan baru itu menyebut bahwa larangan iklan tersebut berlaku mulai Selasa.
Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, alih-alih memblokir akses seperti yang dilakukan sebelumnya.
Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Turki memperketat cengekeramannya pada media mainstream.
Pada bulan-bulan sebelumnya, Facebook, YouTube dan Twitter menghadapi dendan di Turtki karena tidak mematuhi hukum.
Perusahaan yang tidak mematuhi hukum akan mendapatkan hukuman pengurangan bandwidth hingga 90 persen, yang pada dasarnya adalah memblokir akses pengguna.
(Amril Amarullah (Okezone))