"Setiap insentif yang kami berikan akan dilakukan evaluasi sangat lengkap sehingga jangan sampai memberikan insentif di satu lain, tapi memberikan dampak negatif pada kegiatan ekonomi yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan produsen mobil di Tanah Air mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Usulannya, pajak mobil baru 0% ini akan diberlakukan sampai bulan Desember 2020. Hal ini diharapkan dapat menstimulus pasar dan mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
(Widi Agustian)