Mobil Rusak Akibat Aksi Demo, Apa Dikover Asuransi?

Sindonews, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 14:34 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

Karena penasaran, dia akhirnya mengontak pihak asuransi mobilnya. Pihak asuransi memang membenarkan adanya perlindungan terhadap kepemilikian mobil baru di satu tahun pertama dengan klausul All Risk.

Hanya saja menurut pihak asuransi klausul All Risk itu ternyata hanya melindungi mobil dari peristiwa bencana alam seperti badai, angin topan dan banjir. "Setelah dicek ternyata tidak ada perluasan untuk huru-hara dan demonstrasi," ucap Janeth sedih.

Ternyata tidak hanya mobil baru saja yang tidak terlindung asuransi oleh aksi demonstrasi atau huru-hara. Mobil lama yang masih tercover asuransi juga tidak terlindungi, kecuali memang mengajukan perluasan klausul huru-hara atau demonstrasi. Biasanya klausul ini dinamakan dengan nama perluasan klausul SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion).

Alhasil Janeth akhirnya lebih memilih untuk memperbaiki mobil kesayangannya itu ke bengkel body detailing langganannya. Jadi, jika mobil Anda mengalami kerusakan akibat aksi demontsrasi maka sebaiknya cek dulu klausul asuransi Anda dan hubungi pihak asuransi agar lebih jelas lagi.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya