Untuk diketahui, regulasi IMEI dibuat untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Nantinya, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar atau ilegal tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari provider Indonesia.
Kehadiran ponsel black market telah mengganggu negara dan industri ponsel di Indonesia. Untuk diketahui berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel black market.
Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel black market yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
(Amril Amarullah (Okezone))