Cara Cek IMEI Resmi Melalui Situs Kemenperin

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 10:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA- Pemerintah telah menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak 18 April 2020. Adapun mekanisme whitelist dipilih, dimana ponsel dengan nomor IMEI ilegal tidak akan mendapatkan layanan seluler.

Namun jangan khawatir aturan ini berlaku ke depan. Artinya meskipun ponsel Anda memilik nomor IMEI tidak resmi , namun sudah digunakan sebelum 18 April 2020 dan terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, ponsel Anda aman.

Anda harus waspada untuk membeli ponsel setelah 18 April 2020, caranya dengan mengecek IMEI pada situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau https://imei.kemenperin.go.id/. Disana Anda akan diminta untuk mengetikan nomor IME. Ketikan nomor IMEI ponsel dan klik ikon search pada sisi kanan. Situs akan memberitahu Anda apakah nomor IMEI resmi atau tidak.

Untuk mengetahui nomor IMEI ponsel baru, Anda bisa mengeceknya pada kemasan ponsel. Kemasan ritel pasti memiliki label dengan IMEI ditampilkan.Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim SMS Blast kepada pengguna ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar.

Adapun pesan yang dikirim oleh Kominfo berbunyi, IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya