Pertama blacklist yang merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli. Menteri Kominfo menegaskan, teknis identifikasi ini domainnya Kemenperin serta operator.
(Ahmad Luthfi)