JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan ini berisi pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
“Tadi saya sudah rapat terkait IMEI dengan operator seluler, pimpinan direksi-direksi operator seluler. Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perindustrian, karena batas waktu mulai berlaku IMEI pada 18 April 2020,” ungkap Menkominfo di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menteri Johnny menjelaskan, Kominfo bersama operator seluler sudah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist. Ada dua mekanisme bertujuan untuk mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang legal atau tidak.