Stop Hoaks Virus Korona, Kominfo Akan Sebar SMS Blast

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 10:42 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

Ia juga mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk turut meneruskan informasi yang benar, bukannya menyebar hoaks.

"Kalau hanya satu sumbernya dari Kominfo, ya kan tidak bisa menjangkau dari semuanya juga. Kita bersama-sama, masalah virus novel coronavirus ini bukan masalah Indonesia saja. Ini masalah dunia, semua negara memperhatikannya. Sudah puluhan negara melakukan travel banned. Kita baru selasa kemarin dan itu sungguh-sungguh," imbuh Johnny.

Tidak hanya itu, Johnny mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang menyebarkan informasi hoaks yakni dengan Pasal 28 UU ITE, di mana penyebar akan dikenakan sanksi pidana atau denda Rp1 miliar.

Kominfo juga telah merilis daftar informasi hoaks terkait virus korona pada laman berikut ini.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya