Ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perlindungan anak dari pornografi daring, yaitu teknologi dan literasi.
"Secara teknologi perlu kita tahu bahwa over the top perusahaan, platform atau aplikasi yang menggunakan Virtual Private Network (VPN) itu tidak bisa dikendalikan oleh kita, Saya nggak bisa mematikan. Yang bisa dia sendiri,"ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat menerima kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (03/02/2020) pagi.
Menteri menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hingga kini terus melakukan pemantauan intensif berbagai jaringan internet berkaitan dengan kejahatan teknologi.
Berdasarkan pemantauan itu, sudah ada satu setengah juta akun yang tersebar di dunia maya diblokir Kemkominfo.
"Mayoritas yang terkait dengan pornografi, perdagangan seksual. Ini nggak akan bisa berhenti kalau masyarakatnya gak berubah,”ujar Menteri.