Kebijakan dari Korlantas Polri berdasarkan kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Terutama terkait dengan penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, serta TNKB tersebut, selurunya menjadi syarat sah kepemilikan kendaraan juga untuk dapat digunakan oleh pengendara di jalan raya.
Penentuan ciri khusus, berupa warna biru, untuk pelat nomor kendaraan listrik sendiri berasal dari diskusi dan pembahasan Korlantas Polri dengan berbagai pihak. Serta disesuaikan dengan tema besar gerakan elektrifikasi kendaraan bermotor berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Ketentuan mengenai pelat nomor khusus ini hanya akan dipakai alias diperuntukkan bagi kendaraan berbasis baterai penuh (EV), baik roda dua, empat, maupun lebih. Sementara untuk mobil dengan teknologi elektrifikasi lain seperti rangkaian mesin hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) masih menggunakan pelat nomor reguler.