Korlantas Polri Sebut Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik Diterapkan Tahun Ini

Medikantyo, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2020 10:35 WIB
Pelat nomor kendaraan (Foto: Okezone.com/Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kesiapan regulasi menjadi salah satu faktor penunjang berjalannya ekosistem kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Termasuk adanya model registrasi dan identifikasi nomor kendaraan khsuus untuk kendaraan berbasis tenaga baterai penuh (EV), yang disiapkan oleh Korlantas Polri.

Target penerapan maupun ketersediaan pelat nomor khusus mobil listrik berbasis tenaga baterai penuh (EV) ini disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagara. "Insya Allah tahun ini (ditetapkan)," katanya saat memberi konfirmasi kepada Okezone beberapa waktu lalu.

 

Bentuk pelat nomor khusus kendaraan listrik itu dibedakan dengan tambahan warna biru, pada ruang bagian bawah. Warna tersebut akan menempati sisi yang sama dengan tercantumnya masa berlaku pelat nomor TNKB, sementara warna dasar pelat masih sama sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.

Tanda khusus berupa warna biru pada sisi bawah pelat nomor itu, dikombinasikan dengan warna sesuai dengan peruntukan kendaraan. Seperti warna hitam oada kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah pada mobil dinas milik lembaga pemerintah, maupun putih untuk kendaraan diplomat atau kedutaan asing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya