Spesial, Hanya Mobil Listrik Berbasis Baterai Dapat Pelat Nomor Khusus

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 10:54 WIB
Mobil listrik berbasis baterai seperti Hyundai Ioniq akan mendapat pelat nomor khusus jika beroperasi di jalanan Tanah Air (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Kebijakan dari Korlantas Polri berdasarkan kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Terutama terkait dengan penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, serta TNKB tersebut, selurunya menjadi syarat sah kepemilikan kendaraan juga untuk dapat digunakan oleh pengendara di jalan raya.

Bergulirnya era kendaraan listrik sendiri sudah mendapat perhatian serta dorongan melalui sejumlah insentif kepada produsen maupun pengguna. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

 

Regulasi terkait insentif pembebasan BBN-KB kendaraan listrik penuh ini, berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai berakhir pada 31 Desember 2024. "Terhitung mulai tahun 2020 kegiatan jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak BBN," kata Anies kepada Okezone.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya