Kebijakan dari Korlantas Polri berdasarkan kewenangan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Terutama terkait dengan penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, serta TNKB tersebut, selurunya menjadi syarat sah kepemilikan kendaraan juga untuk dapat digunakan oleh pengendara di jalan raya.
Bergulirnya era kendaraan listrik sendiri sudah mendapat perhatian serta dorongan melalui sejumlah insentif kepada produsen maupun pengguna. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
Regulasi terkait insentif pembebasan BBN-KB kendaraan listrik penuh ini, berlaku sejak 15 Januari 2020 sampai berakhir pada 31 Desember 2024. "Terhitung mulai tahun 2020 kegiatan jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak BBN," kata Anies kepada Okezone.
(Mufrod)