Spesial, Hanya Mobil Listrik Berbasis Baterai Dapat Pelat Nomor Khusus

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 10:54 WIB
Mobil listrik berbasis baterai seperti Hyundai Ioniq akan mendapat pelat nomor khusus jika beroperasi di jalanan Tanah Air (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan pelat nomor khusus kendaraan listrik, hanya diperuntukkan kepada jenis kendaraan yang berbasis baterai. Sedangkan jenis kendaraan dengan rangkaian teknologi elektrifikasi hybrid atau plug-in hybrid (PHEV) tidak diperkenankan mendapat tanda nomor kendaraan bermotor berlabel khusus ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Regident Korlantas) Polri, Brigjen Halim Pagarra. "Pemberian penandaan warna khusus ini hanya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 55 Tahun 2019, untuk hybrid tidak termasuk," katanya melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu 29 Januari 2020.

 

Nantinya pelat nomor kendaraan listrik, akan mendapat tambahan warna biru pada bagian bawah, yang biasanya tercantum angka masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pemberian warna tersebut bisa menjadi petunjuk kepada lembaga lain terkait sejumlah insentif seperti bebas parkir, bebas ganjil genap, maupun bentuk keuntungan lainnya.

Halim menyebut penentuan warna ini tidak mengubah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, khususnya Pasal 39 ayat 3 soal Warna TNKB. "Itu adalah hasil rekomendasi dari forum group discussion (FGD) Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru," katanya melalui pesan singkat kepada Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya