Kapan UU Perlindungan Data Pribadi Diterapkan di Indonesia?

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 09:17 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

Indonesia cukup tertinggal dari negara-negara lain yang sudah memiliki UU PDP atau yang biasa disebut General Data Protection Regulation (GDPR). Saat ini sudah ada 126 negara di dunia yang memiliki GDPR, bila UU PDP Indonesia selesai maka Indonesia akan menjadi negara ke-127.

Sementara itu di Asia Tenggara, sudah ada empat negara yang memiliki GDPR yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Ada beberapa unsur penting dari penerapan UU PDP, di antaranya yakni kedaulatan data, keamanan, dan peraturan lalu lintas data antar negara yang juga diatur di dalam UU PDP.

Baca Juga: RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya