JAKARTA- Indonesia segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan mulai dibahas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Untuk penerapannya, Johnny mengungkapkan masih menunggu keputusan DPR. Ia berharap bahwa proses politik di DPR bisa cepat selesai. Masih belum diketahui kapan tepatnya RUU PDP akan mulai dibahas, masih menunggu keputusan DPR untuk saat ini.
“Saya harapkan itu secara simultan. Seberapa cepatnya mari kita bicarakan nanti dengan rekan-rekan di DPR. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan secara paralel, dan sumber daya di DPR juga tersedia dengan cukup, sehingga bisa dilaksanakan dengan cepat,” kata Johnny di Kantor Kominfo, Selasa (28/1/2020).
Menurut Johnny nantinya akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) dari DPR, Pemerintah, dan tiga Kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).