Budi menyebut secara spesifik peraturan ini akan diberlakukan untuk kendaraan berbasis listrik penuh, untuk jenis selain itu belum akan mendapat insentif serupa. "Kalau kemarin waktu rapat terakhir (disebut)khusus kendaraan listrik murni," ujar Budi kepada awak media di area Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Pembahasan secara teknis dari sisi penerapan serta keputusan mengenai warna khusus pelat nomor kendaraan listrik ini, diambil oleh Polri. "Sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar untuk kendaraan listrik itu apa," kata Budi menambahkan.
Kendaraan listrik sendiri sudah mendapat tempat khusus di benak pemangku kepentingan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belakangan sudah menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN-KB) khusus untuk EV. Sempat juga muncul kabar rencana pembebasan biaya parkir bagi EV di wilayah Ibu Kota, yang sampai saat ini belum terlaksana.
(Mufrod)