Mengenal 2 Jenis Produk Asuransi untuk Mobil Baru Anda

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 19:14 WIB
Ilustrasi asuransi. Foto : Pixabay
Share :

Asuransi Total Lost Only (TLO)

Asuransi Total Loss Only (TLO) hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Penggantian dilakukan apabila biaya perbaikan minimal mencapai 75 persen dari harga kendaraan yang dihitung berdasarkan harga pasar/tahun pembuatan. Bukan berdasarkan kerusakan yang besarannya mencapai 75 persen fisik mobil.

Apabila mobil hanya penyok atau lecet lalu mengajukan klaim, maka tidak diganti. Asuransi TLO biasanya dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada asuransi all risk.

Pada dasarnya, asuransi membebaskan Anda dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil. Bayangkan jika tidak memiliki asuransi, ketika mobil mengalami kerusakan, Anda harus mengeluarkan dana pribadi untuk memperbaikinya.

Saat memiliki mobil baru maupun bekas secara kredit biasanya otomatis pemilik juga mendapat asuransi kendaraan yang sudah dimasukkan dalam program cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Tapi jangan lupa pastikan lagi ketika membeli produk asuransi.

Pelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan. Sebab polis merupakan dokumen yang berisi keterangan kendaraan, nilai kendaraan yang diasuransikan dan klausul. Agar tidak terjadi masalah saat pengajuan klaim.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya