ODOL Kembali Jadi Penyebab Kecelakaan, Ini Kata Pengamat Keselamatan

Medikantyo, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 12:15 WIB
Kecelakaan truk karena kelebihan muatan (Foto: Okezone.com/Istimewa)
Share :

JAKARTA - Berulangnya insiden kecelakaan yang melibatkan angkutan barang di jalan raya, merupakan akibat dari minimnya pengawasan dan koreksi terhadap angkutan barang. Termasuk adanya fenomena kelebihan dimensi dan muatan barang (ODOL), hingga gaya pengemudi truk yang sembrono.

Keprihatinan tersebut disampaikan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu. Menurutnya kecelakaan angkutan barang tersebut telah menimbulkan kerugian besar, termasuk kepada pemilik mobil pribadi yang rusak karena menjadi korban.

 

Contohnya bisa terlihat dari insiden tergulingnya truk tractor head yang membawa kontainer, di rest area KM 97 tol Cipularang. Kersuakan dialami oleh tujuh kendaraan pribadi yang sedang terparkir di lokasi tersebut. Belum lagi, kejadian tabrakan beruntun di ruas serupa yang sampai merenggut korban jiwa pada tahun lalu.

Jusri memperkirakan kejadian ini masih akan terus berulang, kecuali perhatian serta kebijakan terhadap angkutan barang berjalan serius. "Harus ada pengetatan regulasi yang dibarengi dengan peningkatan kemampuan dan pengetahuan pengemudi mengenai operasional angkutan barang. Terlebih, yang menyangkut keselamatan di jalan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020).

Pembenahan melalui edukasi kepada pengemudi, termasuk risiko mengangkut muatan secara berlebih, wajib melibatkan seluruh pemegang kepentingan. "Harus ada standar operasional yang jelas mengenai angkutan barang, serta seleksi ketat terhadap pengemudi angkutan barang," ujar Jusri kepada Okezone melalui sambungan telepon.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku sedang mempelajari langkah penanganan fenomena ODOL pada angkutan barang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengaku tengah menjadwalkan pertemuan terkait masalah tersebut. "Saya rapatkan pagi ini (Rabu, 22 Januari 2020)," katanya saat dihubungi Okezone lewat pesan singkat.

 

Sebelumnya Kemenhub menyampaikan kebijakan terkait penekanan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yang diterapkan pada 2021 mendatang. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bahkan menginginkan peraturan tersebut mulai diterapkan dengan pelarangan truk ODOL melintas di jalan tol pada 2020 ini.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya