JAKARTA - Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi menilai bahwa Netflix perlu menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hal tersebut bisa menjadi acuan layanan Over The Top (OTT) lain yang bebas masuk ke Indonesia.
“Menjadi pintu masuk (Netflix jadi BUT) untuk mengatur OTT-OTT lain yang saat ini juga seolah bebas-bebas saja masuk memberikan layanan tanpa ada kewajiban terhadap Indonesia dan perlindungan terhadap pengguna di Indonesia,” kata Heru kepada Okezone.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) masih kesulitan dalam memungut pajak pada perusahaan internasional yang berbasis digital atau perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook hingga Twitter. Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis dan meraup untung di Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, masih sulitnya pemerintah memungut pajak perusahaan digital tersebut karena tidak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pada awal masuknya Netflix ke Indonesia sekitar tahun 2016, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang kala itu menjabat menilai bahwa Netflix harus mengikuti regulasi.
(Ahmad Luthfi)