Jenis Bencana Alam yang Ditanggung Asuransi Kendaraan Bermotor

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 14:09 WIB
Ilustrasi mobil terendam banjir (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Perluasan jaminan pertanggungan asuransi lainnya juga dapat diajukan oleh pemilik mobil, mencakup tanggungan bencana lain. Seperti dampak reaksi nuklir mencakup ionisasi, fusi, fisi, ataupun pencernaan radio aktif. Penanggungan atas bencana itu tanpa memandang terjadi di dalam atau luar kendaraan.

Dalam penanganan mobil terdampak banjir kali ini, pihak asuransi merespons terhadap klaim pertanggungan oleh pemilik mobil dari sejumlah wilayah. Selain dari titik terdampak banjir di Jakarta, klaim penanggungan juga terdata di kawasan sekitar seperti Bekasi.

 

Pihak asuransi menjamin menyediakan fasilitas untuk dapat membawa mobil miliknya menuju bengkel pilihan. "Untuk klaim dan bantuannya bisa langsung menghubungi Garda Oto, karena sudah termasuk fasilitas towing gratis," kata Iwan.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya