Jenis Bencana Alam yang Ditanggung Asuransi Kendaraan Bermotor

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 14:09 WIB
Ilustrasi mobil terendam banjir (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Terendamnya sejumlah kawasan pemukiman akibat banjir pada awal tahun, menimbulkan kerugian materi. Termasuk, juga mobil pribadi, yang gagal diselamatkan serta harus berada dalam genangan air dalam jangka waktu cukup lama.

Kerusakan kendaraan karena dampak banjir ini dapat ditanggung perbaikannya oleh asuransi. Namun, pemilik mobil harus lebih dulu memiliki perluasan jaminan, karena berdasarkan standar polis sesuai dasar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) risiko bencana tidak ditanggung.

 

Pembelian perluasan jaminan asuransi tersebut, tidak hanya melindungi dampak kerusakan yang diakibatkan oleh banjir. "Pastikan mobilnya memang ada perluasan jaminan agar bisa melakukan klaim saat ada kerusakan akibat banjir dan bencana alam lain," kata Laurentius Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.

Secara umum jenis bencana alam yang ditanggung oleh asuransi, diatur melalui Pasal 3 Ayat 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia oleh AAUI. Bencana tersebut adalah gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, dan gejala geologi lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya