"Dengan catatan operator bertanggung jawab penuh terhadap validitas pelanggannya. Jadi, tidak terbatas pada face recognition, dan dengan cara ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan data orang lain untuk melakukan registrasi pelanggan prabayar. Lalu, ketentuan bahwa satu identitas kependudukan hanya dapat digunakan maksimal untuk 3 nomor pelanggan per operator seluler juga tetap masih diberlakukan," jelas Ketut
Ketut juga menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi langsung dengan para operator seluler untuk membahas hal tersebut, setelah rapat internal minggu depan.
Baca Juga: Review Realme 5S, Raja Baru Smartphone Rp 2 Jutaan
Baca Juga: Opera untuk Android Rancang Ulang Mode Gelap
(Ahmad Luthfi)