Dalam transaksi pembelian mobil dinas tersebut, bakal dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM sebesar 125 persen dari harga kesepakatan. Begitu juga pajak tertanggung dari kepemilikan barang mewah seperti Bea Masuk sampai PPh Barang Impor tergantung jenis mobil.
Terdapat juga pungutan pajak setiap tahun atas kepemilikan mobil mewah tersebut, walaupun statusnya sebagai mobil dinas. Dalam kepemilikan biasa tarif pajaknya berkisar dua persen dari nilai kendaraan tersebut, atau bergantung pada kebijakan yang mengatur di tingkat provinsi Jawa Tengah.
Belakangan, penegakan hukum terkait pajak kepemilikan dilakukan secara tegas oleh dinas terkait di Jakarta. Terbukti, masih ada tunggakan pajak dari 170 pemilik kendaraan mewah dengan total terhutang Rp5,4 miliar di wilayah DKI Jakarta.
(Mufrod)