Niken melanjutkan bahwa WhatsApp merupakan salah satu aplikasi perpesanan paling populer di Indonesia dengan jutaan akun. Namun tingginya pengguna meningkatkan risiko pelanggaran privasi dan data pribadi, sehingga pemahaman akan literasi digital dari pengguna diperlukan.
Di tengah pentingnya data pribadi, Niken menginformasikan bahwa Pemerintah saat ini tengah menggodok UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang segera diserahkan ke DPR pada Januari 2020.
Sementara itu Direktur Kebijakan APAC WhatsApp, Clair Deevy juga mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memberikan edukasi kepada pengguna untuk melindungi data. Menurut Clair, WhatsApp telah melengkapi platformnya dengan beberapa fitur yang melindungi penggunanya.
"Pekan lalu saya dengan Menkominfo yang baru, kami meluncurkan fitur baru di WhatsApp. Karena kami paham bahwa pengguna WhatsApp sebetulnya ingin privasi yang lebih baik lagi. Sehingga yang kami tawarkan dalam setting di WhatsApp Anda sekarang bisa memilih siapa yang bisa menambahkan atau meng-add ke grup," ungkap Clair.
 
Baca juga: Mengintip Radio Telescope Raksasa dalam Tampilan VR 180