Beli Ponsel di Luar Negeri Bisa Kena Pajak 17,5 Persen

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2019 14:28 WIB
(Foto: The Verge)
Share :

Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto nantinya ponsel luar negeri yang masuk di Indonesia yang sudah memenuhi pajak dari bea cukai, bisa menjadi acuan untuk registrasi IMEI.

Seperti diketahui, tiga kementerian telah menandatangani peraturan IMEI untuk membatasi ponsel black market di Indonesia. Ponsel luar negeri yang telah memenuhi izin bea cukai dan legal tak akan dikenai aturan IMEI.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya