Heru menambahkan, penayangan tanpa izin atau kloning program acara LPS saat ini tidak diatur secara jelas di UU Penyiaran. Akan tetapi, memang hak cipta dari program dimiliki oleh LPS.
Seperti diberitakan sebelumnya, TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA). Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.
Senada dengan Irsyal, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andry meminta kepada lembaga penyiaran agar sebelum melakukan aktivitas penyiaran, maka seluruh materi siaran atau mata program acara wajib memiliki persetujuan hak menyiarkan dari lembaga penyiaran pemilik materi siaran.
"Tidak ada kompromi mengenai Hak Siar dan Hak Cipta," ujar Tri Andry.