Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

#Rame2LindungiHakCiptaFTA jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA

#Rame2LindungiHakCiptaFTA jadi Trending Topic, Netizen Dukung Gerakan Perlindungan Hak Cipta FTA
(Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - #Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini. Netizen ramai-ramai meneriakkan dukungan gerakan #Rame2LindungiHakCiptaFTA di jagad maya.

Netizen menuntut hak cipta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau TV free-to-air (FTA) dilindungi penegak hukum dari para pembajak siaran yang tak mengindahkan UU Hak Cipta.

Bisa dilihat dari akun Ety gugel_thea19 - @GThea19

Tau gak sih pembajakan siaran itu dilarang loh! Gak percaya? Buka deh Pasal 25 ayat 3 tentang UU Hak Cipta. Di situ dijelasin kalau tiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran.

#Rame2LindungiHakCiptaFTA

Hajhuf - @Hajhuf_99

Eitss! Gak cuma itu aja, pembajakan siaran bisa dikenakan Pasal 43 ayat 1 tentang UU

Penyiaran No.32/2002 loh!! #Rame2LindungiHakCiptaFTA

DianaSari_1933 - @Diana_Sari1933

Dijelasin juga kalau setiap mata acara yang disiarkan WAJIB MEMILIKI HAK SIAR. Trus

kalau ga ada hak siar tp tetep tayangin? hmmmm #Rame2LindungiHakCiptaFTA

Deddy Riyandy - @gmailerrorr

At the end of the day, hukum harus ditegakkan! Indonesia harus bebas dari pembajakan. Termasuk pembajakan hak siar. Ada setuju, sobatqu? #Rame2LindungiHakCiptaFTA

 #Rame2LindungiHakCiptaFTA menjadi trending topic hari ini.

Baca juga: Kisruh Pembajakan Siaran FTA, KPID Riau Menentang KPI Pusat?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement