JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia mengungkap bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan hak siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA).
Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi kepada Okezone, Selasa (1/10/2019) mengatakan, harus ada persetujuan lembaga penyiaran swasta untuk menjadi bagian dari kanal di TV berlangganan.
"Kalau lembaga penyiaran swasta setuju menjadi bagian dari kanal di TV berlangganan baru bisa ditayangkan, kalau belum ya belum bisa," kata Heru.
Meskipun demikian, Heru mengungkapkan bagi LPS hadir di channel TV berlangganan bisa menjadi medium menambah share atau rating penonton program siaran mereka.
"Jadi ada saling membutuhkan. Cuma memang tetap harus ada kesepakatan," imbuh dia.
Baca juga: KPI: TV Kabel & Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Langgar Undang-Undang