Kloning FTA, TV Kabel & Parabola Berlangganan Harus Kantongi Izin LPS

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 20:31 WIB
(Foto: Forbes)
Share :

Tri Andry melanjutkan, setiap lembaga penyiaran harus bekerja sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Hak Siar dan Hak Cipta atas suatu mata acara telah dilindungi dalam undang-undang tersebut.

"Yang dimaksud Hak Siar yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program dan acara tertentu yang diperoleh secara sah yang dimiliki Hak Cipta atau pencipta," katanya.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya