Kendaraan Rusak Akibat Kerusuhan Manokwari Apakah Tercover Asuransi

Medikantyo, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2019 15:41 WIB
Ilustrasi Mobil Terbakar dalam Kerusuhan (Foto: Okezone)
Share :

Semua tipe mobil bisa diajukan untuk mendapat perluasan jaminan dengan mengambil perlindungan komprehensif tersebut. "Mobil yang diajukan itu harus melalui proses survei, sebelum memperoleh perlindungan yang dimaksud," ujar VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.

Asuransi tersebut biasanya berlaku dalam kurun waktu setahun sejak kendaraan terdaftar dalam perlindungan asuransi tersebut. Tentunya dengan rate atau nilai pertanggungan berbeda tiap asuransi. "Biasanya nilainya berkisar satu persen dari harga mobil," ujar Iwan menambahkan.

Perlindungan komprehensif yang ditawarkan sejumlah lembaga asuransi, biasanya sepaket dengan tanggungan kerusakan akibat gangguan keamanan. Hal tersebut misalnya tindakan terorisme hingga sabotase atau perusakan secara disengaja.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya