Jenis kendaraan kedua yakni mobil listrik, kendaraan roda empat ini akan dibebaskan dari peraturan ganjil-genap karena memiliki emisi gas buang yang rendah atau tanpa emisi.
Langkah pembebasan mobil listrik sendiri sejalan dengan rencana perluasan ganjil genap untuk mengurangi polusi. Namun dalam aturan tersebut, pembebasan diberikan untuk mobil dengan teknologi hybrid, mengingat mobil listrik di Indonesia belum ada.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Jalan Gajah Mada,
- Jalan Hayam Wuruk,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Sisingamangaraja,
- Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
- Jalan Suryopranoto,
- Jalan Balikpapan,
- Jalan Kyai Caringin,
- Jalan Tomang Raya,
- Jalan Pramuka,
- Jalan Salemba Raya,
- Jalan Kramat Raya,
- Jalan Senen Raya,
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Hari Ini Dishub Umumkan Hasil Kajian Perluasan Ganjil Genap di Jakarta
Asian Games Kelar, Ganjil Genap Jalan Metro Pondok Indah Dihapus
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(Mufrod)